Asyik! KPK Beri Komisi untuk Pelapor Kasus Korupsi

Taufik Hidayat, Jurnalis
Rabu 04 Agustus 2010 13:38 WIB
ilustrasi:okezone
Share :

JAKARTA- Beruntunglah bagi para pelapor atau whistleblower  yang melaporkan kasus tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK akan memberikan hadiah kepada whistleblower.

"Untuk apresiasi terhadap masyarakat untuk perannya memberantas korupsi. Saat ini sudah ada (pelapor diberi komisi)," kata kata Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin saat dihubungi okezone, Rabu (4/8/2010).

Seperti dikutip dari situs KPK, pelapor kasus korupsi akan diberikan dua per mil atau 0,02 persen dari jumlah kerugian negara. Hadiah tersebut akan diberikan jika kasus telah berkekuatan hukum tetap dan kerugian negara telah kembali.(opx)

.

(Ahmad Dani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya