JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membawahi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), belum menerima bukti berupa call data record (CDR) antara Deputi Penindakan KPK Ade Raharja dengan Ari Muladi dari Mabes Polri.
Padahal, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi pada Rabu 11 Agustus kemarin menegaskan, akan menyerahkan bukti untuk persidangan perkara dugaan percobaan suap pimpinan KPK, dengan terdakwa Anggodo Widjojo.
"Sampai dengan saat ini tidak ada yang datang, bukti CDR-nya," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sugeng Riyono saat dihubungi wartawan, Kamis (12/8/2010) siang.
Sugeng menambahkan, Bareskrim Mabes Polri juga belum berkoordinasi dengan PN Jakarta Pusat soal penyerahan bukti tersebut. " Saya sudah tanya ke ketua majelisnya (Ketua majelis hakim kasus Anggodo, Tjokorda Rae Suamba, red) juga tidak ada," pungkasnya.
Menurut Sugeng, permintaan bukti rekaman itu sudah menjadi ketetapan majelis hakim yang memimpin sidang Anggodo. Meski bentuknya bukan rekaman seperti yang diungkapkan sebelumnya, pengadilan tetap menerimanya.
"Itu (rekaman) kan barang bukti. Kalau memang ada, silakan dibawa. Itu kan untuk mengakomodir penasihat hukum (terdakwa)," sambungnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)