Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggodo Widjojo Diusulkan Dapat Pembebasan Bersyarat

Aisyah , Jurnalis-Rabu, 17 September 2014 |18:39 WIB
Anggodo Widjojo Diusulkan Dapat Pembebasan Bersyarat
Anggodo Widjojo Diusulkan Dapat Pembebasan Bersyarat
A
A
A

JAKARTA- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Marselina mengajukan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus percobaan suap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo, kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

"Iya (mengajukan). Lagi menunggu. Belum dapat. (Surat) Ada dimeja," kata Marselina saat dihubungi, Rabu (17/9/2014).

Marselina mengungkapkan, pembebasan bersyarat yang diajukan lantaran masa tahanan Anggodo sudah melewati 2/3 masa tahanan. Dia dianggap telah mencapai 2/3 masa tahanan karena dikurangi akumulasi remisi. "Dia dapat remisi juga. Sebelumnya dia juga ada asimilasi," terang Marselina.

Kendati demikian, Marselina mengaku tidak mengetahui persis angka masa tahanan yang telah dijalani Anggodo. "Kalau kejelasan masa tahanan tanya ke Pak Hardi. Pak Hardi Kabid Pembinaan. Karena Pembebasan bersyarat sudah diajukan sebelum ibu datang (menjadi kepala lapas)," tukasnya.

Sementara itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan belum menerima surat usulan pembebasan bersyarat dari LP Sukamiskin.

"Belum (terima). Mungkin baru usulan," kata Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Handoyo Sudrajat saat dikonfirmasi wartawan.

Handoyo mengungkapkan, jika Anggodo telah menjalani masa hukuman 2/3, maka bisa dipertimbangakan untuk dilakukan pembebasan bersyarat. "Kalau dia sudah penuhi syarat tidak melanggar, misalnya menjalani hukuman 2/3 masa tahanan harus diproses," tukasnya.

Seperti diketahui, Anggodo Widjojo menjadi terpidana suap pimpinan KPK pada 2010 silam. Adik Anggoro Widjojo itu telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun KPK mengajukan banding atas vonis empat tahun Anggodo Widjojo oleh Pengadilan Tipikor KPK menilai Anggodo berupaya menghalang-halangi penyidikan melalui jalan meminta perlindungan bagi Anggoro kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan Mabes Polri.

Akhirnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menambah masa kurungan terpidana suap pimpinan KPK  menjadi lima tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan," kata juru bicara PT DKI, Achmad Sobari, pada November 2011.

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement