Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Tuntas, PK Anggodo Dikirim ke MA

Sidang Tuntas, PK Anggodo Dikirim ke MA
Anggodo (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyelesaikan sidang administrasi Peninjauan Kembali yang diajukan Anggodo Widjaja. Setelah diselesaikan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyimpulkan perkara tersebut untuk diserahkan Mahkamah Agung untuk diputuskan.
 
"Tadi (24/11/2011) cuma tanda tangan berkas, tinggal diproses lebih lanjut ke MA," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edi Hartoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (24/11/2011).
 
Edi mengatakan, dalam PK tersebut Anggodo tidak mengajukan saksi dan ahli. Novum yang diajukan Anggodo terkait putusan Ary Muladi yang dinilai bertentangan dengan materi perkara Anggodo. Padahal keduanya diproses dalam kasus yang sama yakni rencana penyuapan personil KPK.
 
Anggodo yang memakai topi hitam, kacamata hitam, dan jaket cokelat enggan berbicara banyak soal perkaranya. "Saya enggak tahu agenda sekarang apa," ujarnya.
 
Diketahui, Anggodo didakwa  melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dia didakwa mencoba menyuap para personel KPK. Di Pengadilan Tipikor tingkat pertama, Anggodo divonis divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti hukuman penjara 3 bulan.
 
Kemudian Anggodo mengajukan banding, tapi di tingkat banding, Anggodo divonis lebih berat. Anggodo divonis 5 tahun penjara. Tak puas, Anggodo ajukan kasasi, di tingkat kasasi, Anggodo malah divonis menjadi 10 tahun penjara. Selain divonis 10 tahun, Anggodo juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti hukuman  5 bulan penjara. Saat ini, Anggodo masih dalam tahanan.

(Insaf Albert Tarigan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement