Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggodo Sambangi PN Jakarta Pusat

Kholil Rokhman , Jurnalis-Kamis, 03 November 2011 |11:38 WIB
Anggodo Sambangi PN Jakarta Pusat
Anggodo (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggodo Widjojo buru-buru memakai topi hitam dan jaket hitam lalu bergegas pergi usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Ketika wartawan mencecar pertanyaan, dia hanya memberi tanda lewat tangannya, jika tak mau komentar. Ini adalah sidang perdana pengajuan PK Anggodo. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini bersifat administratif. Setelah semua proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selesai, semua berkas akan dilimpahkan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
 
Penasihat hukum Anggodo, Tri Harso Utomo juga enggan menjelaskan detail alasan pengajuan PK. "Pokoknya, kami mempermasalahkan kekhilafan hakim dalam putusan Kasasi," kata Tri seusai sidang (3/11/2011).
 
Atas pengajuan PK tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan bantahan. "Kami akan menanggapinya, mohon waktu dua minggu lagi Yang Mulia," kata jaksa KPK Anang Supriyatna pada Ketua Majelis Hakim Eka Budi Prijanta. Sidang administrasi PK tersebut dilanjutkan dua pekan yang akan datang dengan agenda tanggapan jaksa KPK.
 
Diketahui, Anggodo didakwa  melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi. Di Pengadilan Tipikor tingkat pertama, Anggodo divonis divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti hukuman penjara 3 bulan.
 
Kemudian Anggodo mengajukan banding, tapi di tingkat banding, Anggodo divonis lebih berat. Anggodo divonis 5 tahun penjara. Tak puas, Anggodo ajukan kasasi, di tingkat kasasi, Anggodo malah divonis menjadi 10 tahun penjara.  Selain divonis 10 tahun, Anggodo juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti hukuman  5 bulan penjara.
 
Saat ini, Anggodo masih dalam tahanan. Penasihat hukum Anggodo, Tri Harso mengakui, jika Anggodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan kawalan polisi.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement