Kejagung: Pernyataan Gayus Soal Ical Bukan Bukti

Misbahol Munir, Jurnalis
Jum'at 19 November 2010 11:25 WIB
Gayus Tambunan (Foto: Heru H/okezone)
Share :

JAKARTA - Setelah terungkapnya kasus pelesiran tersangka mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan ke Bali, kini beberapa pihak mendesak Kejaksaan Agung supaya memanggil petinggi-petinggi perusahaan milik Aburizal Bakrie, yang diduga juga mengalirkan dana kepada Gayus.

Memang sudah ada pernyataan resmi dari Aburizal Bakrie atau akrab disapa Ical yang mempersilakan pihak berwajib memeriksanya. Namun, Kejagung dinilai tidak akan berani melakukan hal tersebut. Mengingat “sejarah” Kejagung yang dinilai buruk dalam menangani kasus-kasus besar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Babul Khoir, pengakuan Gayus tentang penyuapan oleh beberapa perusahaan Bakrie tidak bisa dijadikan barang bukti.

“Kasus Gayus, posisinya sedang sidang mengenai keluarnya dia dari rutan Mako Brimob, bahwa ada yang komentar penyuapan oleh perusahaan Bakrie itu bukan bukti,” ungkap Babul kepada okezone, Jumat (19/11/2010).

Babul menambahkan, pernyataan tersebut harus dibuktikan lebih dahulu sebelum dijadikan alat bukti.

“Pernyataan itu harus dibuktikan lebih dulu, sebab yang disampaikan baru stigma-stigma,” kata dia.

Menurutnya, terkait pengakuan Gayus seharusnya Polri yang menelusurinya. “Kepolisian dong yang menikdaklanjuti. Kecuali hakim menetapkan, baru kami kejaksaan tindak lanjuti,” tambahnya.

Babul menyambut bangga jika janji Polri selama 10 hari ke depan akan menyelesaikan kasus pelesiran Gayus tersebut. “Jika polisi bisa 10 hari, kita juga harus bisa 10 hari,” tutupnya.

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya