JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengaku belum menerima putusan atas penambahan hukuman terhadap terpidana kasus penyuapan terhadap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami secara resmi belum menerima putusan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/11/2010).
Setelah diterima, lanjut Johan, KPK akan melakukan pengkajian atas putusan tersebut.
"Kalau kita sudah menerimanya, kita akan pelajari terlebih dahulu, kemudian baru kita pikirkan apakah akan melakukan kasasi," ungkapnya.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta telah memutuskan untuk menambah hukuman penjara Anggodo satu tahun, dari empat tahun menjadi lima tahun penjara. Anggodo dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan penyuapan terhadap pimpinan KPK.
(Kemas Irawan Nurrachman)