JAKARTA - Derita TKI di negeri orang sepertinya tidak akan kunjung selesai. Ironinya, TKI yang menjadi korban perlakuan biadab dari majikannya justru luput dari perlindungan negara. Buktinya, ada TKI yang dibunuh majikan dan baru diketahui setelah tiga tahun kemudian.
Sudah jatuh tertimpa tangga pula, itulah nasib para pahlawan devisa negara ini. Miris, rekaman tragedi kemanusian terus diputar. Jika kasus ini terus terulang karena tidak ada penanganan serius dari pihak berwenang, apa yang dikatakan sastrawan besar, Pramoedya Ananta Toer, memang benar adanya.
"Indonesia adalah negeri budak. Budak di antara bangsa dan budak bagi bangsa-bangsa lain," sebut Pram, demikian sapaan dari Pramoedya yang karya-karyanya mendunia.
Lalu apa penyebab lemahnya perlindungan TKI di luar negeri? Banyak faktor yang melatarinya. Minimnya perlindungan buruh migran ini salah satunya tidak lepas dari lemahnya bargaining position diplomasi pemerintah Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak warga negaranya.
"Kita kurang bergengsi dalam diplomasi karena tidak termasuk negara yang memiliki perjanjian dalam perlindungan hak pekerja asing," papar pengamat internasional UII Djawahir Tantowi kepada okezone, Selasa (23/11/2010).
Kata dia, Indonesia sebagai negara pengirim TKI belum meratifikasi konvensi internasional mengenai HAM termasuk buruh migran. Parahnya, negara penempatan TKI juga tidak memiliki instrumen hukum internasional tersebut.
"Konsekuensinya upaya diplomasi untuk merperjuangkan buruh migran tidak memliki daya ikat yang memadai. Negara-negara ini dapat dipandang tidak memiliki atau dapat menghindar tangung jawab hukum. Jika ada, maka kasus kekerasan terhadap TKI bisa dibawa ke forum internasional," paparnya.
Sebab itu, Indonesia harus merintis ratifikasi buruh migran dan menjalin kerja sama perlindungan dengan negara tujuan TKI. Minimal mempercepat pembuatan payung hukum yang sifatnya bilateral. Bentuknya bisa berupa memorandum of understanding (MoU).
Djawahir juga prihatin dengan fakta adanya TKI yang dibunuh dan baru terungkap setelah dua tahun. "Mestinya negara yang harus mengetahui. Tingginya tingkat kekerasan terhadap TKI juga menunjukan pelayanan yang tidak profesional terhadap perlindungan TKI," jelasnya.
Menurut dia, praktik ilegal pengiriman TKI juga masih marak terjadi akibat tidak ada sanksi berat terhadap para agen penyalur TKI. Mereka mengirim TKI yang rendah SDM, sehingga menjadi hambatan saat bekerja pada majikan di luar negeri yang berbeda budaya.
Sebab itu, harus ada proses pengawasan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BNP2TKI untuk menjamin terpenuhinya sertifikasi kemampuan TKI sebelum ditemparkan. "Ketentuan 200 jam pelatihan bagi TKI masih banyak dilanggar. Kinerja pemerintah dalam mengurus TKI harus diawasi pula," imbuhnya.
Sekadar diketahui, data Kementerian Luar Negeri menyebutkan jumlah tenaga kerja Indonesia yang meninggal di luar negeri sepanjang 2009 mencapai 1.107 jiwa. Angka itu menunjukkan kenaikan 124 persen dibandingkan angka kematian TKI tahun sebelumnya, 494 jiwa. Sementara itu, angka kematian TKI pada 2007 mencapai 2.081 jiwa.
(Dadan Muhammad Ramdan)