SLEMAN - Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta siap membantu melakukan identifikasi tanah pascaerupsi Merapi jika diminta bantuan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena di sekolah tersebut memiliki banyak ahli di bidang pertanahan.
Kepala STPN Prof. Dr. Endriatmo Soetarto, M.A menyatakan, tanah yang terkena erupsi Merapi dan batas-batasnya hilang penangannya tidak sulit. Dari segi pertanahan cukup dengan rekonstruksi batas tanah. Karena dokumen-dokumen tersimpan juga di kantor BPN. Kecuali jika dari awal para pemilik tanah tidak memiliki batas-batas tegas, karena adanya masalah maupun sengketa tanah.
“Secara teknis itu tidak masalah, tinggal merekonstruksi tanah mereka saja,” kata Endriatmo di sela-sela acara peringatan ulang tahun emas Undang-Undang Pokok Agraria di STPN, Jalan Tata Bumi No. 5, Sleman, Yogyakarta, Kamis (16/12/2010).
Menurut Endriatmo, untuk Aceh saat tsunami yang dinilai lebih parah kerusakaannya dari kerusakan erupsi Merapi, untuk penentuan batas-batas tanah kembali masih bisa dilakukan, apalagi untuk Merapi yang kondisinya tidak separah Aceh. Namun untuk seberapa lama proses rehabilitasi tersebut tergantung situasi lapangan dan dokumen yang bisa dilacak.
(M Budi Santosa)