JAKARTA - Kementerian luar negeri RI menetapkan pejabat untuk membuka Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk Association of Southeast Asia Nations (ASEAN).
Perutusan tetap RI untuk ASEAN ini berkedudukan di Jakarta. Pembukaan PRTI ini diatur dalam peraturan Presiden RI nomor 56 tahun 2009 tentang pembukaan PTRI untuk ASEAN.
Pembukaan PTRI ASEAN dilakukan setelah diratifikasinya piagam ASEAN melalui undang-undang no 38 tahun 2008 tentang pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (piagam ASEAN).
Piagam tersebut mengharuskan Indonesia berkewajiban membuka Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk ASEAN di Jakarta.
Pengaktifan PTRI ASEAN ditandai dengan penyerahan letter of credence kepada sekretaris jenderal ASEAN di Jakarta.
(Fetra Hariandja)