JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, merupakan lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, serta Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir sebagai Anggota.
Permohonan dalam perkara ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Para pemohon menilai terdapat ketidakjelasan dalam Pasal 603 KUHP terkait lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian negara.
Pemohon meminta MK menyatakan frasa “kerugian keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga meminta agar kerugian negara dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana.
“Sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana,” bunyi petitum pemohon, Sabtu (4/4/2026).