LPSK: Susno Harus Divonis Ringan

Rizka Diputra, Jurnalis
Rabu 02 Februari 2011 14:15 WIB
Susno (okezone)
Share :

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan bila terbukti bersalah dalam kasus mafia hukum sejatinya hukuman yang akan dijatuhkan terhadap mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji diringankan. Kapasitasnya sebagai peniup peluit alias whistle blower wajar mendapatkan keringanan tersebut.

"Dalam kasus Gayus yang pertama ungkap pak Susno kan? Tanpa pak Susno, kasus Gayus tak terungkap. Karena itu wajar apabila proses ini dia terbukti bersalah diringankan. Kalau tidak terbukti dibebaskan. Kalau terbukti bersalah dalam UU itu seharusnya dia diringankan," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai bertemu Jaksa Agung di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (2/2/2011).

Meski begitu, dia menyerahkan soal putusan sepenuhnya kepada majelis hakim yang punya kewenangan penuh menjatuhkan vonis. "Tapi dikembalikan lagi ke majelis hakim, untuk memberikan penilaian terhadap kasus itu," sambung dia.

Lalu, apakah LPSK bisa memberi rekomendasi dalam konteks ini? "Ya, kami dapat memberikan surat karena sampai sekarang pak Susno masih sebagai wisthle blower dan berada dalam perlindungan LPSK," tutur Abdul Haris.

Dia juga menjelaskan, rekomendasi tersebut berbentuk tertulis dan akan disampaikan sebelum agenda putusan. "Iya, tapi itu terserah hakim, karena kami tidak bisa intervensi persidangan. Kami juga tidak bisa memaksa hakim karena semua itu tergantung hakim. Dalam undang-undang sudah disebutkan semacam itu, hakim juga harusnya tunduklah," tukasnya.

(Dadan Muhammad Ramdan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya