Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Ajudan Susno Bersaksi di Sidang Haposan

Siti Ruqoyah , Jurnalis-Jum'at, 05 November 2010 |11:35 WIB
Mantan Ajudan Susno Bersaksi di Sidang Haposan
Haposan Hutagalung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, akan kembali menjalani persidangan hari ini. Saksi-saksi yang akan dihadirkan antara lain ajudan Wakapolri Komjen Makbul Padmanegara dan bekas ajudan Komjen Susno Duadji.

"Saksi yang dijadwalkan ada tujuh, yang mulia tetapi yang bisa hadir hanya tiga yakni Abdul Arif (Ajudan Susno), Akhsanur Razikin (Ajudan Susno Duadji) dan Gatot Sugeng (Ajudan Makbul Padmanegara)," Ujar JPU Muhamad Sumartono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2010).

Sebelumnya, Haposan Hutagalung terlibat dalam penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan mafia pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan. Haposan disangka sebagai otak dari rencana menyiasati uang milik Gayus yang diblokir oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Atas perbuatanya, Haposan didakwa dengan Pertama Primer Pasal 21 subsidair Pasal 22 jo Pasal 28 UU Tindak Pidana Korupsi, kedua primer pasal 5 ayat (1) huruf b, subsidair pasal 13.

Dakwaan Ketiga primair Pasal 5 Ayat (1) Huruf a dan Subsidair Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement