JAKARTA- Sebelum diputuskan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sempat berbeda pendapat soal gugatan uji materi yang diajukan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji.
Adalah Hamdan Zoelva, salah satu hakim yang memunculkan dissenting opinion itu. Hamdan berpendapat harusnya permohonan Susno dikabulkan. Menurutnya, seorang saksi tidak serta merta dapat dijadikan tersangka jika tidak terlebih dahulu dibuktikan kesalahannya.
“Penahanan (Susno) tidak memenuhi rasa keadilan atau menghentikan pemohon untuk terus membuka kasus korupsi yang diketahui,” jelas Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/9/2010).
Menurut Hamdan, sebuah kasus korupsi yang sangat besar biasanya hanya dapat dibongkar dengan menarik salah satu mata rantai dalam kasus tersebut untuk membongkarnya.
Hamdan menegaskan, pasal 10 ayat 2 UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi adalah konstitusional bersyarat. Yaitu, lanjut Hamdan, konstitusional jika diartikan bahwa saksi pelapor yang melaporkan kejahatan kejahatan korupsi dan kejahatan terorganisasi lainnya hanya dapat dijadikan tersangka atau ditahan dalam kasus yang sama setelah kasus yang dilaporkannya selesai diungkap dan diputus oleh pengadilan.
Seusai sidang, kuasa hukum Susno, Maqdir Ismail mengatakan, pendapat yang rasional adalah pendapat hakim Hamdan yang menerima permohonan Susno. ”Yang rasional adalah yang diucapkan Hamdan Zoelva,” kata Maqdir.
Maqdir mengatakan, harusnya seorang saksi tidak serta merta menjadi tersangka sebelum kasus tersebut diungkap dan diputus pengadilan. ”Belum ada bukti bahwa Pak Susno bersalah dalam tindak pidana (pidana yang diungkap Susno), tapi (Susno) jadi tersangka,” jelas Maqdir.
Saat pembacaan putusan, yang menghadiri sidang hanya kuasa hukum Susno. Sementara Susno tidak dapat hadir. Salah satu kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa Susno tidak dapat undangan dari MK sehingga tidak dapat keluar dari tahanan.
(Dede Suryana)