LONDON - Seorang jutawan pemilik salah satu “butik hewan” ternama di London, Inggris terpaksa merogoh koceknya hingga 1,000 poundsterling atau sekira Rp12 juta (Rp12,239 per poundsterling) karena anjingnya menggigit bokong seorang pelari.
Julia Gentgen mengalami memar dibokongnya dan tidak bisa duduk selama berhari-hari setelah seekor anjing jenis Weimaraner bernama Jazz menggigit bokongnya di Kensington Gardens, Juli lalu.
Gentgen juga harus disuntik tetanus setelah anjing milik Andrew Saville-Edwards, menggigitnya. Andrew Saville-Edwards sendiri adalah seorang jutawan yang memiliki butik hewan Pet Pavilion, di London yang banyak dikunjungi selebriti untuk merawat hewan peliharaan mereka.
Namun, Saville-Edwards yang memiliki klien seperti Geri Halliwell dan Jack Dee, menolak untuk memberikan alamat lengkapnya pada Gentgen, ia bahkan berkata pada istrinya, Jenny, “dia akan mencoba menuntut kita dan setelah itu tidak perlu bekerja lagi selama enam bulan ke depan.”
Seperti dilansir Telegraph, Senin (7/2/2011), Gentgen pun akhirnya memanggil polisi dan pria berusia 59 tahun itu pun dituntut bertanggung jawab atas anjingnya yang telah membahayakan orang lain.
Saville-Edells berjuang agar tuntutan atas dirinya ditangguhkan namun pada akhirnya ia divonis bersalah di pengadilan kota Westminster.
Menurut perawat hewan profesional Jacinta Jones, Saville-Edells sangat terguncang dan stres dengan adanya insiden tersebut. Jones mengatakan hukuman itu akan banyak mempengaruhi Saville-Edells yang juga berarti ia tidak bisa bepergian ke Amerika Serikat dan Australia dimana ia juga memiliki bisnis disana.
Hakim Michael Snow akhirnya memutuskan tidak akan memusnahkan anjing itu tapi pemiliknya harus melakukan sesuatu agar tidak terjadi hal serupa. Dia meminta Saville-Edells untuk membayar 1,050 poundsterling atau sekira Rp12 juta kepada korban.
Hakim juga memerintahkan agar moncong Jazz diikat setiap saat dan memerintahkan Saville-Edells untuk mengasuransikan setiap luka yang diakibatkan oleh anjing miliknya. Bila melanggar pria tersebut diancam pada hukuman penjara.
(Fajar Nugraha)