JPN: Logo Garuda Tak Langgar Aturan

Kholil Rokhman, Jurnalis
Senin 28 Februari 2011 15:23 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan terhadap logo garuda di kaos tim nasional Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.

Dalam persidangan, pihak Menteri Pemuda dan Olahraga serta Presiden menegaskan logo garuda di kaos tim nasional PSSI, tidak langgar aturan.

”Penggunaan lambang negara yang tidak merendahkan harkat dan martabat bangsa diperbolehkan,” kata jaksa pengacara negara (JPN) Febrytriyanto dalam keterangan tertulis saat sidang, Senin (28/2/2011).

Diketahui, praktisi hukum David Tobing meminta agar kaos timnas tidak lagi memasang logo garuda di dada. Sebab hal itu bertentangan dengan Pasal 57 Huruf d UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Gugatan tersebut dilayangkan pada Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya