SEMARANG - Upaya banding yang ditempuh Pujiono Cahyo Widianto atau yang lebih dikenal Syeh Puji kandas di tengah jalan. Hal ini menyusul ditolaknya upaya banding tersebut oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.
Humas PT Jateng, Soedarmadji mengatakan dengan ditolaknya banding Syeh Puji Artinya, PT Jawa Tengah menguatkan vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Ungaran. “Terdakwa tetap diharuskan membayar denda Rp60 juta dengan hukuman pengganti 6 bulan kurungan,” ujarnya, Selasa (8/3/11).
Menurut Soedarmadji ada beberapa pertimbangan penolakan tersebut, di antaranya Pertimbangan dan kesimpulan yang diputuskan pengadilan tingkat pertama yakni PN Ungaran sudah benar. Maka Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. “Kami hakim tinggi menilai vonis PN Ungaran sudah tepat,” tandas Soedarmadji yang juga menjadi salah satu anggota majelis hakim tinggi ini.
Majelis hakim tinggi yang diketuai Susilowati lanjut Soedarmadji, menilai alasan banding yang dimuat dalam memori banding jaksa dan terdakwa merupakan pengulangan dari persidangan di PN Ungaran. “Bandingnya hanya pengulangan saja,”ujarnya.
Majelis hakim tinggi yang beranggotakan Tjut Kumala Hamzah dan Soedarmadji sendiri menetapkan putusan banding tersebut pada 7 Februari 2011 lalu. Dengan ditolaknya banding tersebut, pengusaha kuningan asal Desa Bedono itu tetap dinyatakan terbukti melakukan pembohongan dan tipu muslihat serta bujuk rayu untuk dapat menyetubuhi gadis dibawah umur. “Hal itu melanggar pasal 81 ayat UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Dalam memori banding, jaksa meminta agar tuntutannya berupa enam tahun penjara dipenuhi. Sedangkan pihak terdakwa menyatakan dakwaan membujuk dan membohongi itu tidak terbukti, karena orangtua korban mengetahui. Pihak terdakwa juga menyatakan bahwa ada kekuatan diluar hukum yang mempengaruhi majelis hakim PN Ungaran, hingga menjatuhkan vonis sedemikian kepada kliennya.
Dijelaskannya, Salinan putusan banding Syeh Puji itu telah dikirim ke PN Ungaran sejak 21 Februari lalu. Sedangkan pihak kejaksaan sebagai salah satu yang mengajukan banding baru menerima pemberitahuan kemarin.
(Muhammad Saifullah )