Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Tolak Kasasi Praperadilan Syeh Puji

Frida Astuti , Jurnalis-Senin, 17 Mei 2010 |20:18 WIB
MA Tolak Kasasi Praperadilan Syeh Puji
A
A
A

JAKARTA - Pengusaha Syeh Puji sepertinya harus berurusan dengan hukum kembali. Ini setelah Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi putusan sela yang diajukan tim kuasa hukum Syeh Puji.

Ini diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto, saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (17/5/2010).

“Mengenai permohonan kasasi putusan sela dalam perkara Pudjiono Cahyono Widianto alias Syeh Puji, MA menolak pengajuan kasasi putusan yang diajukan tersangka," kata Didiek.

MA berdalih penolakan tersebut karena dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atau JPU sudah memenuhi syarat.

"Dengan adanya keputusan MA tersebut berarti perkara Syeh Puji segera disidangkan di PN Ambarawa, tinggal menunggu jadwal sidangnya," tandasnya.

Kejagung mengaku putusan sela tersebut belum didapat Pengadilan Negeri Ambarawa maupun Jawa Tengah. Meski demikian, perkara yang melibatkan pengusaha kaligrafi tersebut akan tetap dilanjutkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menolak praperadilan yang diajukan Syeh Puji. Merasa tidak puas, kuasa hukum Syeh Puji OC Kaligis mengajukan hal serupa ke Mahkamah Agung.

(Kemas Irawan Nurrachman)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement