Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Giliran Aktivis Peduli Perempuan Protes Syekh Puji Bebas

Thomas Joko , Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2009 |10:41 WIB
Giliran Aktivis Peduli Perempuan Protes Syekh Puji Bebas
A
A
A

SEMARANG - Puluhan aktivis dari Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah, Jaringan Perempuan Yogyakarta dan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Jepara melakukan aksi damai di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Aksi mereka ini sebagai respons keras atas Putusan Sela Majelis Hakim PN Ungaran atas dugaan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh Pujiono. Putusan sela itu memutuskan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU dinilai tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat sehingga dinyatakan batal demi hukum. Akibat dari putusan sela kontroversial ini maka sekarang Syekh Puji dinyatakan bebas.

JPPA mendukung langkah Jaksa Penuntut Umum yang melakukan perlawanan atau Verzet kepada Pengadilan Tinggi Jateng.

Dalam aksinya tadi pagi JPPA, JPY dan APPA melakukan gelar teatrikal gaya pantomim di halaman Pengadilan Tinggi Jateng yang menggambarkan bagaimana sidang kasus Syeh Puji penuh dengan intrik uang.

Dalam orasinya mereka menyerukan agar Pengadilan Tinggi Jateng menerima upaya perlawanan (verzet) yang diajukan oleh JPU dan menggelar kembali persidangan dengan terdakwa Pujiono.

"Kami juga meminta agar Pengadilan Tinggi Jateng memeriksa Majelis Hakim yang menangani perkara Syeh Puji. Lebih dari itu kami minta agar PT Jateng membuat rekomendasi kepada Mahkamah Agung RI untuk memecat Majelis Hakim pemeriksa kasus Syeh Puji," kata Ninik Jumoenita, Humas JPPA.

Mereka secara tegas juga meminta agar persidangan terhadap Syekh Puji untuk selanjutnya diselenggarakan di Pengadilan Negeri Semarang. Itu sehubungan karena Pengadilan Negeri Ungaran dinilai sudah melukai kepercayaan masyarakat.

Sampai saat ini ternyata pihak Pengadilan Tinggi Jateng belum menerima surat perlawanan (verzet) dari Pengadilan Negeri Ungaran.

"Tapi pihak PT Jateng menerima kami dengan baik dan menampung aspirasi kami untuk ditindaklanjuti. Tapi yang pasti sampai hari ini Pengadilan Tinggi Jateng belum menerima surat perlawanan JPU. Surat itu masih ada ditangan PN Ungaran," kata Etik Ika dari Jaringan Perempuan Yogyakarta.

(Fitra Iskandar)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement