Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banding Syeh Puji Ditolak

Nugroho Setyabudi , Jurnalis-Selasa, 08 Maret 2011 |23:27 WIB
Banding Syeh Puji Ditolak
Syeh Puji (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

SEMARANG - Upaya banding yang ditempuh Pujiono Cahyo Widianto atau yang lebih dikenal Syeh Puji kandas di tengah jalan. Hal ini menyusul ditolaknya upaya banding tersebut oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.

Humas PT Jateng, Soedarmadji mengatakan dengan ditolaknya banding Syeh Puji Artinya, PT Jawa Tengah menguatkan  vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Ungaran. “Terdakwa tetap diharuskan membayar denda Rp60  juta dengan hukuman pengganti 6 bulan kurungan,” ujarnya, Selasa (8/3/11).

Menurut Soedarmadji ada beberapa pertimbangan penolakan tersebut, di antaranya Pertimbangan dan kesimpulan yang diputuskan pengadilan tingkat pertama yakni PN Ungaran sudah benar. Maka Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan tingkat  pertama. “Kami hakim tinggi menilai vonis PN Ungaran sudah tepat,” tandas Soedarmadji yang juga menjadi salah satu anggota majelis hakim tinggi ini.

Majelis hakim tinggi yang diketuai Susilowati lanjut Soedarmadji, menilai  alasan banding yang dimuat dalam memori banding jaksa dan  terdakwa merupakan pengulangan dari persidangan di PN Ungaran. “Bandingnya hanya pengulangan saja,”ujarnya.

Majelis hakim tinggi yang beranggotakan Tjut Kumala  Hamzah dan Soedarmadji sendiri menetapkan putusan banding  tersebut pada 7 Februari 2011 lalu. Dengan ditolaknya banding tersebut, pengusaha kuningan asal Desa Bedono itu tetap dinyatakan terbukti melakukan  pembohongan dan tipu muslihat serta bujuk rayu untuk dapat  menyetubuhi gadis dibawah umur. “Hal itu melanggar pasal 81  ayat UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Dalam memori banding, jaksa meminta agar tuntutannya berupa enam tahun penjara dipenuhi. Sedangkan pihak terdakwa menyatakan dakwaan membujuk dan membohongi itu tidak  terbukti, karena orangtua korban mengetahui. Pihak terdakwa  juga menyatakan bahwa ada kekuatan diluar hukum yang  mempengaruhi majelis hakim PN Ungaran, hingga menjatuhkan  vonis sedemikian kepada kliennya.

Dijelaskannya, Salinan putusan banding Syeh Puji itu telah dikirim ke PN Ungaran sejak 21 Februari lalu. Sedangkan pihak kejaksaan  sebagai salah satu yang mengajukan banding baru menerima pemberitahuan kemarin.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement