YOGYAKARTA- Hipnotis bukan hal yang baru di negeri ini. Bahkan, hipnotis juga menjadi tontonan memikat di acara televisi. Lalu, apakah Hipnotis itu halal atau haram?
"Bukan kapasitas saya mengatakan, hipnotis itu halal atau haram," jelas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Saiful Anwar, Kamis (24/3/2011).
Saiful mengaku tidak berani memilih salah satu, Halal atau Haram. Namun, dari pandangan dia kalau hipnotis itu dilakukan untuk hal-hal keburukan atau tindakan kriminal, berarti buruk dan melawan hukum.
Namun, lanjut dia, jika hipnotis dipergunakan untuk hiburan atau untuk refleksi penyembuhan dalam kesehatan, berarti bisa dikatakan memberi manfaat atau bagus. Artinya, memberikan kebaikkan pada orang lain.
Disinggung terkait laporan polisi yang masuk terkait hipnotis, Saiful mengakui memang ada. Dia menilai, kasus hipnotis cenderung pada ranah penipuan. Dari cacatan yang masuk, modus pelaku kejahatan hipnotis yakni mengambil barang dengan cara halus.
Saiful mencontohkan, pelaku mengajak ngobrol dengan korban berlagak kenal. Selanjutnya, beberapa komplotan pelaku ikut masuk dalam percakapan. Saat korban lengah, pelaku meminta perhiasan atau barang berharga milik korban.
"Biasanya, pelaku hipnotis dilakukan berkelompok. Lebih dari satu orang. Korban penipuan modus hipnotis biasanya seseorang yang sendirian. Baik dikeramaian, atau ditempat-tempat umum," kata Saiful.
Saiful juga mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati, jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenalnya. Dia menegaskan hipnotis yang masuk di jajarannya merupakan kasus penipuan.
(Kemas Irawan Nurrachman)