LAMPUNG TENGAH - Satu dari dua pelaku hipnotis yang merampas cincin dan uang Rp25 juta dari korbannya yang sudah lansia, berhasil ditangkap tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku berinisial LS (42) diamankan tanpa perlawanan di Jalan Purnawirawan, kota Bandarlampung, Jumat 1 Desember 2023.
Edi menuturkan, perbuatan kedua pelaku berawal saat korban Tiarma (69) tengah menunggu angkutan umum di Jalan Proklamator, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Senin 27 November 2023.
Kemudian, mobil minibus warna abu-abu berhenti dan mengajak korban naik, korban pun naik mobil tersebut meski tidak mengenal kedua pelaku.
"Di dalam mobil, pelaku LS sebagai pengemudi, sedangkan pelaku lain berinisial S duduk di belakang, sedangkan korban duduk di samping sopir," ujar Edi saat dikonfirmasi, Sabtu 2 Desember 2023.
Edi menuturkan, di dalam mobil pelaku LS mengajak korban mengobrol. Korban yang mulai curiga akhirnya meminta turun. Namun saat akan turun, korban tidak bisa membuka pintu mobil.
Lalu pelaku LS mengarahkan untuk memencet kaca dengan maksud untuk mengalihkan perhatian korban, di saat bersamaan, pelaku S mengambil uang yang ada di tas milik korban.
Edi melanjutkan, korban juga dipaksa untuk melepaskan cincin emas yang dipakainya jika ingin dibukakan pintu. Karena merasa terancam, korban menuruti keinginan pelaku, setelah pintu terbuka korban dipaksa untuk segera turun dari mobil dengan meninggalkan tas yang berisi uang.
"Setelah turun dari mobil, korban menyetop angkot kemudian mengejar mobil tersebut dengan menaiki angkot namun kehilangan jejak," tutur Kapolsek.