Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hipnotis Lansia, Pelaku Rampas Cincin dan Uang Rp25 Juta

Ira Widyanti , Jurnalis-Minggu, 03 Desember 2023 |10:21 WIB
Hipnotis Lansia, Pelaku Rampas Cincin dan Uang Rp25 Juta
Satu dari dua pelaku hipnotis ditangkap polisi (Foto : Istimewa)
A
A
A

Selanjutnya korban yang mengalami kerugian berupa cincin emas seberat 15 gram dan uang tunai sebesar Rp25 juta tersebut kemudian melapor ke Polsek Terbanggi Besar.

Edi menambahkan, berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan LS yang merupakan warga Bandarlampung tersebut.

Lebih lanjut Edi mengungkapkan, selain mengamankan satu pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan pelaku, uang tunai, handphone serta pakaian yang digunakan pelaku.

"Pelaku lain berinisial S masih kita lakukan pengejaran," ucap Edi.

Atas perbuatannya, pelaku LS dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement