JAKARTA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Pakistan bernama Moslem bin Mohram Husein (36) ditetapkan polisi sebagai tersangka karena diduga melakukan pencurian dengan cara hipnotis pemilik warung kelontong di Sawah Besar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, Moslem ditangkap di sebuah apartemen yang menjadi kediamannya bersama anak dan istrinya di French Walk Apartment Lyon Garden Tower, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
BACA JUGA:
“Kita lakukan penangkapan di apartemennya. Dia tinggal bersama anak dan istrinya itu, di Apartemen French Walk Lyon Kelapa Gading Square,” kata Komarudin saat dihubungi melalui telepon, Senin (12/6/2023).
Saat diinterogasi, Moslem mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Berdasarkan paspor, dia pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 2021.
BACA JUGA:
“Masih kita koordinasikan dengan imigrasi. Visanya kunjungan, tapi pelaku pengakuannya berdagang,” tutur Komarudin.
Saat ini, Moslem ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, dia dikenakan pasal 362 KUHP soal pencurian. Moslem juga terancam dideportasi.
“Hukumannya bisa sampai lima tahun. Ancamannya bisa lanjut pidana, atau langsung dideportasi,” pungkas Komarudin.