Eks Dirjen Kemenhub Dijebloskan ke Cipinang

Taufik Hidayat, Jurnalis
Kamis 31 Maret 2011 17:13 WIB
wordpress (ilustrasi)
Share :

JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Soemino Eko Saputro, akhirnya ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus dugaan korupsi pengadaan jasa angkutan KRL hibah dari pemerintah Jepang.
 
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan selama dua puluh hari di Rutan Cipinang.
 
"KPK melakukan penahanan yang bersangkutan dalm dugaan penyalahgunanan pengankutan KRL hibah Jepang pada 2006-2007," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/3/2011).
 
Saat wartawan menanyakan terkait dengan pemeriksaan Soemino enggan berkomentar sedikit pun. Atas perbuatannya yang merugikan negara sebesar Rp 20 miliar dia dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula ketika Sumitomo, perusahaan asal Jepang menghibahkan 60 unit KRL bekas ke pemerintah Indonesia. KRL bekas tersebut terdiri atas 30 unit KRL tipe 5000 milik Tokyo Metro dan 30 unit KRL bekas tipe 1000 dari Toyo Rapid Railway.
 
Dalam perjanjian hibah antara pemerintah Indonesia, pengiriman KRL tersebut dikirim dengan biaya yang dibebankan kepada penerima hibah oleh Sumitomo.

(TB Ardi Januar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya