Hakim Perkara TPI Abaikan Fakta Hukum

M Purwadi, Jurnalis
Kamis 21 April 2011 08:00 WIB
ILustrasi (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Pengabaian sejumlah fakta-fakta persidangan dalam putusan kasus gugatan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, justru merendahkan harkat dan martabat hakim. Sebab, hal itu mencerminkan pada prilaku hakim.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Khairun,Ternate, Margarito Kamis menegaskan, kondisi seperti itulah yang menjadikan lembaga peradilan di Indonesia sangat memprihatinkan. Alasannya, selain masih belum lepas dari pengaruh-pengaruh kekuasaan, juga banyak pengabaian fakta dalam persidangan.

Buktinya, dalam penanganan sejumlah perkara seperti kasus Antasari Azhar dan TPI masih saja saja bisa diintervensi oleh pihak-pihak yang berkepentingan, kata Margarito Kamis.

Seperti Diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Siti Hardiyanti Rukmana atau yang dikenal dengan Mbak Tutut dalam persoalan saham PT TPI. Dalam putusannya, majelis hakim dinilai tidak melihat fakta dalam permasalahan TPI.

Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba hanya melihat hal formal serta prosedur pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS). Hakim juga tidak melihat perikatan perjanjian antara PT Berkah Karya Bersama dengan Mbak Tutut.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa kemenangan Mbak Tutut atas gugatan perdata TPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diduga ada campur tangan dari seseorang bernama Robert Bono. Dia sebelumnya juga diduga berperan sebagai markus pemailitan TPI yang dijatuhkan Pengadilan yang sama.

Margarito menambahkan, kehadiran lembaga Komisi Yudisial (KY) yang salah satu kewenangannya, adalah pengawasan kehormatan, keluhuran martabat, dan prilaku hakim, akan menjadikan peradilan di Indonesia terbebas dari campur tangan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. “Hakim jadi berfikir seribu kali jika akan melakukan penyimpangan putusan,” paparnya.

Dia juga memandang, konsep mengenai harkat dan martabat hakim tidak cukup jelas. Makanya, lanjut dia, jika putusan dalam persidangan tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan justru akan merendahkan martabat, termasuk juga soal prilaku hakim itu sendiri.

“Persoalanya sistem hkum kita harus melalui system peradilan juga, seperti banding, kasasi. Termasuk hukum tertinggi kita, Peninjauan kembali. Kalau dari sistem hukum tertinggi ternyata juga ada pengabaian fakta, kepada siapa harus mencari keadilan,” ungkapnya.

Alasan itulah, kata dia, harus ada ruang khusus bagi Komisi Yudisial untuk melakukan penelaahan secara mendalam menyangkut putusan majelis hakim yang diduga mengabaikan fakta-fakta persidangan. Sebab, pengadilan yang busuk akan menjadikan degradasi hukum. “Kuncinya, ada pada mutu etika dan moral hakim. Karena, yang dibilang independensi itu terletak pada etika dan moral hakim itu,” ungkapnya.
 

Sebelumnya, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Hasril Hertanto juga mengungkapkan hal serupa. Menurut dia, dugaan intervensi pihak-pihak dalam putusan TPI dapat dilihat dari hasil putusan yang ditetapkan majelis hakim.

“Kalau ingin mengetahui ada atau tidaknya intervensi mafia hukum dalam satu kasus, lihat saja hasil putusannya. Kalau ada kejanggalan-kejanggalan terkait bukti-bukti formil maupun fakta-fakta persidangan yang dihilangkan, itu satu bukti nyata,” kata Hasril.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa kemenangan Mbak Tutut atas gugatan perdata TPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diduga ada campur tangan dari seseorang bernama Robert Bono. Dia sebelumnya juga diduga berperan dalam kasus pemailitan TPI yang dijatuhkan pengadilan yang sama.

Mbak Tutut melalui kuasa hukumnya, Harry Pontoh, menampik terdapat orang yang bernama Robert Bono memengaruhi kemenangan melalui Ketua PN Jakpus. Hingga kini belum diperoleh konfirmasi dari Robert Bono maupun PN Jakarta Pusat terkait santernya rumor itu di berbagai media massa.

Menyangkut dugaan adanya mafia hukum yang bermain, Komisi Yudisial menyatakan akan melakukaan telaah atas putusan PN Jakpus tersebut. Bahkan, untuk membongkar kebenaran rumor itu, Satgas Antimafia Hukum pun diminta turun tangan.(ful)

(M Budi Santosa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya