JAKARTA - Kuasa hukum Irzen Octa, OC Kaligis meminta visum ulang menyusul kasus kematian Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa. Terkait hal tersebut, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan, visum ulang tidak dapat digunakan sebagai pembuktian proses pidana.
"Tidak bisa digunakan karena tidak proyustisia," ujarnya saat dihubungi wartawan, Minggu (24/4/2011). Menurut Chairul langkah autopsi yang dilakukan keluarga hanya langkah antisipatif jika upaya pidana tidak maksimal. "Saya melihat autopsi yang dilakukan keluarga kemarin itu hanya untuk pembuktian proses perdata nanti," sambungnya.
Chairul pun sepakat dengan langkah kepolisian yang menolak visum yang dilakukan pihak keluarga sebagai data pembanding hasil visum penyidik Polres Jakarta Selatan.
"Memang harus ditolak. Itu sudah benar. Sudah profesional. Karena kalau polisi butuh akan melakukan sendiri. Kalau dari keluarga kan ada kepentinganya. Kalau hasil visum dari keluarga itu dipaksakan untuk menjadi bukti itu akan terjadi ketidakadilan. Karena proses pembuktian itu harus dari polisi karena bukan delik aduan," paparnya.
Seperti yang diberitakan Irzen meninggal dunia diduga kerena mendapatkan kekerasan fisik dari karyawan Citibank dan jasa penagihan. Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun keluarga menilai hasil visum polisi tidak optimal.
Selasa 20 April pihak keluarga Irzen Octa melakukan pembongkaran makam untuk autopsi ulang yang dilakukan oleh ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Mun'I'm Idris untuk memperoleh data pembanding hasil visum penyidik Polres Jakarta Selatan.
Pascameninggalnya Irzen pihak keluarga juga telah mengajukan gugatan perdana melawan Citibank. Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu pihak keluarga meminta ganti rugi sebesar Rp3 triliun.
(Dadan Muhammad Ramdan)