JAKARTA- Penggiat antikorupsi mengingatkan agar mewaspadai agenda revisi UU KPK lantaran disinyalir sebagai upaya untuk mengkerdilkan fungsi KPK. Selain ICW yang meneriakan penolakan revisi UU KPK, Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mapi-FHUI) juga menyerukan hal yang sama.
"Kami mempertanyakan usaha perbaikan rapor merah oleh pemerintah. Malah dengan adanya KPK saja masih banyak koruptor yang lepas dan ini adalah bentuk pernyataan sikap kami untuk menghentikan revisi UU KPK," Kepala Divisi Monitoring dan Investigasi Mapi-FHUI Muhammad Hendra Setiawan di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (24/4/2011).
Menurut dia, DPR ingin merevisi UU KPK tapi anehnya kenapa tidak mengajak KPK untuk duduk bersama. "Jadi itu nonsen-lah, kalau dibilang untuk menguatkan KPK," Jelas Hendra.
Selain itu, Mapi-FHUI melihat DPR tidak serius dalam pemberantasan korupsi dan penguatan KPK karena hingga saat ini DPR belum mengakui deponeering kasus Bibit-Candra. "DPR saja belum mengakui diponeering Bibit-Chandra, dan kami melihat ada konflik interets di sini. Kami menyatakan tidak ada revisi untuk RUU KPK ini," tandas Hendra.
(Dadan Muhammad Ramdan)