JAKARTA - Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan menyebut sebanyak 11.180 Tenaga Kerja Indonesia kini menghadapi ancaman deportasi dari pemerintah setempat.
Mereka terancam dideportasi karena kabur dari majikannya, mengalami permasalahan hukum, atau melanggar batas izin tinggal di Taiwan.
Data itu dikemukakan Rami HS, Kepala Bidang Imigrasi, Konsuler, dan Ketenagakerjaan pada Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan usai kunjungan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat di Kantor KDEI Taiwan.
Kasus 11.181 TKI ini juga dibahas dalam kunjungan Jumhur dengan jajaran KDEI yang dipimpin Kepala KDEI Harmen Sembiring.
Menurut Ramli, sebagian besar TKI tersebut merupakan pekerja di rumah tangga sebagai perawat lanjut usia, termasuk sebagian kecil TKI Anak Buah Kapal atau nelayan yang bekerja untuk pengguna perorangan pemilik kapal penangkap ikan di Taiwan.
Ramli menjelaskan, jumlah 11.180 itu didapat KDEI pada April 2011 ini melalui Council of Labor Affair, yang berada di bawah Departemen Tenaga Kerja Taiwan, serta National Immigration Agency di bawah Departemen Dalam Negeri.
"Mereka yang kaburan itu artinya kalau lebih tiga hari tidak kembali ke rumah majikan maka pihak Taiwan menjadikannya TKI Kaburan, sesuai laporan dari majikan ke Imigrasi atau CLA. Kasus lain yang dibawa para TKI Kaburan berupa pelanggaran imigrasi ataupun pencurian," katanya.
Para TKI Kaburan itu, tambah Ramli, melakukan upaya pindah majikan sebelum diselesaikan kontrak atau sengaja ditampung oleh majikan lain bekerjasama agensi penyalur TKI di Taiwan. Akibat ini TKI Kaburan pun menjadi tidak lagi legal karena penampungan model itu dipandang tidak sah.
Dengan demikian, keberadaan para TKI sewaktu-waktu dapat diciduk oleh aparat berwenang Taiwan, kemudian menyerahkan ke imigrasi untuk diproses kepulangannya dengan beban biaya sendiri. Saat diserahkan ke imigrasi, para TKI akan diproses lebih dulu apakah sekadar pelanggaran izin tinggal, memiliki kasus hukum, atau permasalahan lain.
Untuk yang berkasus hukum akan ditindak secara hukum, sedangkan pelanggar izin tinggal melebihi tiga bulan dan seterusnya dikenakan denda 10.000 NT atau setara Rp3 juta.
Terkait keberadaan dan kondisi para TKI Kaburan itu, Ramli mengaku pihak KDEI tidak memiliki data di mana para TKI tersebut tersebar. Yang jelas, kata Ramli, para TKI itu masih berada di rumah-rumah majikan (pengguna) dalam status tidak legal alias TKI Kaburan.
Dikatakan Ramli, KDEI akan terus menjajaki kasus tersebut bekerjasama Depnaker dan Imigrasi Taiwan, agar para TKI itu diketahui keberadaan sekaligus ditangani permasalahannya oleh KDEI. Untuk hal ini, KDEI akan melakukan pendampingan hukum bagi yang tersangkut kasus, sedangkan yang akan dipulangkan dibantu proses dokumennya.
Rami juga mengatakan, pada Oktober 2010 jumlah TKI terancam deportasi sekitar 13.000 yang tercatat di pemerintah Taiwan, namun hingga kini sudah banyak yang dipulangkan, di samping pemulangan lebih 90 TKI Kaburan dengan biaya BNP2TKI.
Soal TKI Kaburan yang tetap ditampung oleh majikan lain, Ramli menegaskan kebutuhan warga Taiwan terhadap TKI sektor rumah tangga terlalu besar, namun di sisi lain sikap pemerintah Taiwan sangat keras pada TKI Kaburan.
“TKI Kaburan sebenarnya buka semata-mata kesalahan TKI, sebab boleh jadi sumber masalahnya adalah majikan yang membuat TKI tidak merasa nyaman bekerja," pungkasnya.
(Muhammad Saifullah )