30 Persen Laporan ke LPSK Terkait Korupsi

K. Yudha Wirakusuma, Jurnalis
Jum'at 08 Juli 2011 18:38 WIB
Share :

JAKARTA- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan dari laporan yang diterima oleh LPSK, 30 persennya merupakan kasus korupsi.

"Beberapa tahun kami sudah menangani permohonan perlindungan yang 30 persen merupakan kasus korupsi," katanya di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (8/7/2011).

Presiden menurut Abdul Haris mengatakan, apa yang dilakukan LPSK tersebut merupakan satu terobosan yang harus dihargai. Di tengah keterbatasan, bisa bekerja menunjukkan kinerja, bisa memenuhi harapan masyarakat.

"Keberadaan LPSK penting dan harus didukung. Komitmen yang disampaikan kepada kami, membuat merasa lebih kuat. Dan ada kebutuhan, LPSK enggak hanya di Jakarta. Tapi perlu dibentuk di daerah," katanya.

Presiden merespon, dan menyatakan di daerah diperlukan LPSK mengingat adanya penyimpangan APBD, “Ada banyak kasus di daerah yang melibatkan aparat pemerintah daerah," imbuhnya.

Untuk mencegah diperlukan LPSK di daerah. Anggaran-anggaran tersebut dapat digunakan dengan tepat sehingga pembangunan dapat berjalan lancar. "Akan mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama," singkatnya.

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya