JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) memuat pasal terpidana yang enggan membayar restitusi tidak mendapatkan hak warga binaan. Pasal ini penting dimuat agar terpidana menjalankan putusan restitusi.
Dalam draf RKUHAP Pasal 175 ayat 7 sebenarnya sudah diatur apabila harta kekayaan terpidana tidak mencukupi membayar restitusi, maka akan dikenai pidana penjara yang tidak melebihi hukuman pokok perkaranya.
"Namun kami usulkan penambahan, tidak berhak mendapatkan hak sebagai warga binaan," ungkap Ketua LPSK Achmadi dalam RDPU bersama Komisi III DPR, Selasa (17/6/2025).
Achmadi menjelaskan hal itu bisa diatur dengan menambahkan klausul pada ayat 7 Pasal 175 itu. Aturan itu bakal memperjelas mekanisme pembayaran restitusi.
"Harapannya dengan begitu maka komitmen dari pelaku untuk mau membayar atas penilaian dan putusan restitusi yang diputus oleh pengadilan," ungkap dia.