Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Usul Terpidana yang Enggan Bayar Restitusi Tidak Dapat Hak Warga Binaan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 17 Juni 2025 |16:12 WIB
LPSK Usul Terpidana yang Enggan Bayar Restitusi Tidak Dapat Hak Warga Binaan
Ketua LPSK Achmadi dalam RDPU bersama Komisi III DPR/Foto: Jonathan Simanjuntak-Okezone
A
A
A

LPSK juga mengusulkan penambahan ayat 8 dan 9 dalam berkaitan dengan mekanisme pembayaran restitusi ini. Salah satu yang ditambahkan berkaitan dengan apabila kekayaan terpidana tidak mencukup membayar restitusi maka pembayaran restitusi haruslah diberikan melalui dana abadi.

Dana abadi yang dimakud, jelas Achmadi, yaitu diberikan dalam bentuk pendanaan program layanan pemulihan sesuai kebutuhhan korban.

"Dana abadi korban seharusnya bukan mengalihkan kewajiban pelaku kepada negara namun negara memiliki tanggung jawab untuk pelaksanaan pemulihan korban," tandasnya. 
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement