LPSK juga mengusulkan penambahan ayat 8 dan 9 dalam berkaitan dengan mekanisme pembayaran restitusi ini. Salah satu yang ditambahkan berkaitan dengan apabila kekayaan terpidana tidak mencukup membayar restitusi maka pembayaran restitusi haruslah diberikan melalui dana abadi.
Dana abadi yang dimakud, jelas Achmadi, yaitu diberikan dalam bentuk pendanaan program layanan pemulihan sesuai kebutuhhan korban.
"Dana abadi korban seharusnya bukan mengalihkan kewajiban pelaku kepada negara namun negara memiliki tanggung jawab untuk pelaksanaan pemulihan korban," tandasnya.
(Fetra Hariandja)