JAKARTA - Saksi dan korban yang ditangani oleh LPSK terancam kehilangan hak perlindungannya. Pasalnya, hal itu dampak dari adanya efisiensi anggaran lembaga negara.
"Kemungkinan besar memang ada beberapa saksi dan korban yang akan kami hentikan perlindungannya dengan berbagai pertimbangan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Meski demikian, Susi memastikan LPSK selektif dalam menyaring siapa-siapa saja yang tidak lagi membutuhkan perlindungan. Misalnya saja, mereka yang mendapatkan perlindungan fisik menjadi prioritas utama LPSK.
"Tapi itu kami selektif karena banyak kasus yang perlu perlindungan fisik yang enggak mungkin pihak lain, ada beberapa hal lain misalnya kasus yang terpaksa kami hentikan karena engga ada anggarannya," tuturnya.
Susi menyebut efisiensi anggaran ini memang membuat perlindungan yang diberikan LPSK tidak maksimal. Misalnya saja, bantuan psikososial terhadap saksi dan korban dihilangkan selama adanya efisiensi anggaran.