Meski demikian LPSK dipastikan bakal melaksanakan tugas dan wewenang yang berlaku. LPSK juga menegaskan tidak akan menolak saksi dan korban yang memang datang untuk memohon perlindungan.
"Kami akan melakukan perlindungan melaksanakan tugas dan wewenang, sampai sejauh itu kami berharap ini bisa dipulihkan kondisi ini, supaya saksi dan korban bisa dilindungi secara maksimal," tuturnya.
Sebagai informasi, anggaran LPSK pada tahun 2025 yaitu Rp229 miliar berkurang dari tahun 2024 yang mendapatkan anggaran Rp279 miliar. Sementara, anggaran LPSK setelah ada efisiensi anggaran menjadi Rp88 miliar.
Artinya ada efisiensi anggaran hingga mencapai 62 persen terhadap LPSK.
(Puteranegara Batubara)