JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa menantang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuktikan adanya aliran dana ke Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Mahkamah Agung Arif Sujito.
“Silakan untuk dibuktikan, silakan ditelusuri dan kami akan membantu kalau itu ada,” kata Harifin usai salat Jumat di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2011).
Arif Sujito diketahui, Kamis 14 Juli 2011 kemarin, mangkir dari pemanggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap Hakim ad hoc PHI Bandung, Imas Dianasari. KPK menetapkan Hakim Imas sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp200 juta. Pemberian uang itu dimaksudkan agar gugatan serikat pekerja terhadap PT Onamba bisa ditolak oleh MA di tingkat kasasi.
Menurut Harifin, Arif bukanlah mangkir. Dia telah diperintahkan untuk memenuhi panggilan KPK. Tapi, Harifin menegaskan Arif dipanggil tanggal 13 Juli, tetapi surat panggilan permintaan baru diterima tanggal 14 Juli 2011. “Tetapi saya bilang sama dia segera dipenuhi," ujar Harifin.
Harifin menegaskan KPK harus membuktikan keterlibatan Arif dalam kasus tersebut. “Yang menjadi persoalan adalah bagaimana yang dihubungi itu perkaranya belum ada nomor, belum ada majelis, siapa yang menjanjikan. Kira-kira baru dua hari lalu baru dibentuk majelis untuk kasus ini,” katanya.
(Stefanus Yugo Hindarto)