BOGOR - Mantan anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah terbersit sedikitpun untuk membuat surat palsu dari Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Andi, pihak KPU hanya meminta penjelasan amar putusan bukanlah surat palsu.
"Memang sama sekali tidak pernah membayang surat yang di katakan palsu. Membayangkan saja tidak apalagi membuat. Yang kita minta penjelasan amar putusan," ujar Andi kepada wartawan di sela Rakornas di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/7/2011) malam.
Menurut Andi, surat yang diduga palsu MK bernomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 merupakan amar putusan terhadap kasus adanya penggelembungan suara di enam Kabupaten di dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) I. "Permohonan pemohon itu akan ada penggelembungan suara di 6 Kabupaten," kata dia.
Jika ada pihak MK yang menyatakan surat tersebut palsu maka hal itu bukanlah kewenangan KPU. "Apa ada orang MK mengatakan surat palsu, itu di luar kewenangan KPU," imbuhnya.
Saat ditanya tentang investigasi MK yang menyatakan bahwa terduga kuat adanya oknum KPU yang terlibat dengan kasus tersebut dirinya tetap bersikukuh bahwa dirinya ataupun anggota KPU lainya tidak ada yang terlibat.
"Saya kira sulit kalau dibilang terlibat. Karena kami meminta jawaban MK," paparnya.
Bahkan kata dia, beberapa surat yang dikirimkan melaui fax ke KPU juga melalui nomor yang sama. "Bukti di KPU ada beberapa surat yang di fax melalui no yang sama. Ada buktinya," tambahnya.
Lanjut Andi, dirinya mengaku siap jika seandainya dikonfirmasi ulang oleh Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR terkait keterangan juru panggil MK yang kini menjadi tersangka pemalsu surat tersebut.
"Saya siap sebetulnya, di Mabes udah siap. Udah di konfrontir melalui Hasan di BAP saya," katanya.
(Ferdinan)