JAKARTA - Ketua DPR, Marzuki Alie, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan Wakil Ketua Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan, Ade Rahardja.
Alasannya, kedua pejabat KPK itu diduga melanggar kode etik karena menemui pihak yang berkepentingan terhadap penanganan perkara korupsi di KPK.
"Kalau misalnya Chandra mengakui adanya pertemuan itu, dari segi etikanya tidak etis, dan sebaiknya sementara non aktif kalau memang Chandra Hamzah mengakui adanya pertemuan itu," kata Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/7/2011).
Menurut Marzuki, larangan pimpinan KPK bertemu pihak berperkara atau yang memiliki kepentingan dengan perkara sudah diatur jelas dalam Undang-Undang KPK. Adanya pertemuan ini sebelumnya diungkap oleh Muhammad Nazaruddin.
Nazaruddin menyebut pernah bertemu Chandra di rumahnya sementara pertemuan dengan Ade dilakukan di Apartemen Casablanca, Jakarta Selatan pada Januari 2010.
"Saya dalam konteks sebagai Ketua DPR berkaitan dengan lembaga negara yakni KPK, kalau memang pertemuan itu terjadi sebaiknya mereka menonaktifkan diri, supaya KPK tidak tersandera," tegas politikus Partai Demokrat ini.
(TB Ardi Januar)