JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Syafruddin Suding menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dibubarkan bila publik menginginkan. Pasalnya KPK merupakan lembaga adhoc.
"Publik tidak menghendaki lagi, bisa saja ini (KPK) dibubarkan," ujar Suding, sapaannya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/7/2011).
Namun menurut Suding, saat ini belum saatnya KPK dibubarkan. Hal ini karena institusi penegak hukum lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan belum optimal menjalankan tugasnya. Bila pimpinan KPK terlibat maka seharusnya yang ditindak adalah individu yang bersangkutan bukan pada institusinya.
"Jangan kita mengambil langkah tragis itu. Walaupun beberapa personelnya dapat sorotan. Harus dibersihkan orang-orang yang terlibat. Jangan sarangnya dimusnahkan tapi tikus-tikusnya didiamkan saja," tuturnya.
Suding tak memungkiri saat ini citra KPK tengah rusak karena tudingan-tudingan yang dilontarkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Hal tersebut tentu berdampak pada kinerja KPK.
"KPK besar membawa suatu harapan dan kepercayaan masyarakat, ketika belakangan banyak tudingan ini sangat berimplikasi tentang kredibilititas lembaga ini. Ketika ini bergulir terus kepercayaan masyarakat akan menurun terus," katanya.
(Muhammad Saifullah )