KPU Banten Cabut Izin Lembaga Pemantau 'Nakal'

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Minggu 07 Agustus 2011 15:16 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan menindak tegas lembaga pemantau pemilihan gubernur Banten yang suka main mata dengan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur 2011.

"KPU Banten minta KPU Kota Tangerang untuk mencabut izin LSM Pemantau. Jika terbukti main mata dengan salah satu pasangan Cagub dan Cawagub," ujar Syafril Elain, Ketua KPU Kota Tangerang, Minggu (8/8/2011).

Sesuai perjanjian di atas materai Rp6.000, antara Lembaga Pemantau dengan KPU Banten. Jika dalam praktiknya mereka bersikap tidak netral. Bukan hanya izin operasionalnya yang akan dicabut. Tapi bisa diproses melalui jalur hukum dan dituntut di pengadilan.

"Pengawasan terhadap Lembaga Pemantau akan diperketat. Sebelum melaporkan hasil temuannya ke Panwaslu. Mereka harus melaporkan terlebih dulu kepada KPU Kota Tangerang," terangnya.

Hal itu dimaksudkan agar terjadi penyaringan berlapis terhadap laporan yang masuk dari Lembaga Pemantau. Agar tidak semua laporan 'titipan' dari Cagub dan Cawagub yang masuk dapat diterima dan diproses oleh Panwaslu.

"Jika mereka terbukti main mata. Kita akan minta rekomendasi dari KPU Banten untuk mencabut akreditasi LSM tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Jumat, 5 Agustus 2011, KPU Kota Tangerang bertemu dengan anggota KPU Banten di Serang. Dalam pertemuan itu, KPU Kota Tangerang diterima Didih M Sudi,  Ketua Pokja Pemantauan KPU Banten. "Saat itu, saya banyak konsultasi tentang rencana mencabut izin LSM yang suka main mata dengan Cagub dan Cawagub," ungkapnya.

Mendengar keluhan KPU Kota Tangerang, Didih, kata Syafril, menyambut baik sikap KPU Kota Tangerang. Bahkan, dia mendukung dan menyarankan agar KPU Kota Tangerang untuk terus menjalankan tugasnya dengan melakukan pengawasan lebih ketat lagi kepada Lembaga Pemantau nakal yang suka main mata.

"Saya harap, tidak ada LSM di Kota Tangerang yang dicabut akreditasinya. Karena terbukti nakal dan main mata dengan pasangan calon," tegasnya.

Untuk itu, dia berharap kepada seluruh Lembaga Pemantau Pilgub Banten di wilayah Kota Tangerang dan lainnya. Agar bersikap netral dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Yakni, peraturan KPU RI No 64 tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tatacara Pemantauan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pasal 14 huruf l.

Lembaga pemantau yang sudah terakreditasi oleh KPU Banten, terdiri dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Republik Indonesia (DPK-LPPRI), LSM Perkotaan Nusantara Nasional, dan Reclaseering Indonesia.

Serta, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Banten, Lembaga Misi Reklasering Republik Indonesia (LMR-RI), dan Forum Indonesia Cerdas (FIC).

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya