JAKARTA- Pengacara mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, melaporkan dugaan rekayasa pengiriman SMS kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen. Dia mengaku membawa barang bukti yang menunjukkan Edza Imelda dan Jeffry Lumampouw yang mengatakan keduanya pernah membaca SMS itu.
"Putusan pengadilan menerangkan bahwa ada dua orang yang pernah menerangkan mereka pernah baca SMS," ujar Maqdir di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (25/8/2011).
Maqdir juga mempertanyakan isi SMS yang berisi ancaman tersebut. Menurutnya, Antasari sama sekali tidak pernah mengirim SMS seperti itu. "Itu yang masih dicari. Tapi paling tidak karena waktu itu di pengadilan tidak bisa dibuka, tidak bisa dilihat SMS itu dari HP almarhum (Nasrudin). Hanya kedua orang (Edza dan Jefry) tadi yang mengaku pernah membaca," katanya.
Dijelaskan Maqdir, pada saat di pengadilan ahli bernama Agung Harsoyo mengatakan sedikitnya ada 45 SMS tidak jelas yang masuk ke HP Antasari. "Kemudian ada 205 SMS yang masuk ke Hp almarhum yang juga tidak jelas siapa pengirimnya. Bahkan ada SMS yang dikirim dari HP Pak AA ke HP dia juga. Ini jelas ada sesuatu yang tidak beres. Menurut ahli, hal-hal seperti ini hanya bisa dilakukan melalui web," terangnya.
Saat ditanya apakah yakin masalah ini akan diusut mengingat kasus Aantasari ditangani polisi, Maqdir berujar, "Saya kira kita serahkan ke kepolisian, sebab siapa yang bisa kita percaya lagi selain polisi. Kita harapkan mereka akan tangani perkara ini secara baik."
(Dadan Muhammad Ramdan)