Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Antasari Azhar Gugat Polda dan RS Mayapada

Amba Dini Sekarningrum , Jurnalis-Rabu, 17 Desember 2014 |18:58 WIB
Antasari Azhar Gugat Polda dan RS Mayapada
Antasari Azhar Gugat Polda dan RS Mayapada
A
A
A

TANGERANG - Proses mediasi mantan Ketua KPK, Antasari Azhar dengan pihak Mayapada dan Polda Metro Jaya, dalam kasus gugatan perdata, tidak menemui titik temu.

Antasari menggugat Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait tidak dihadirkannya baju korban dalam persidangan kasus pidana yang menjeratnya.

Antasari yang menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Direktur Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, mempertanyakan posisi baju korban sesaat setelah insiden penembakan. Tepatnya setelah korban masuk dan menerima penanganan medis oleh RS Mayapada yang hingga saat ini tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Padahal, kata Antasari, baju yang berlumuran darah tersebut dapat mengungkap peristiwa pembunuhan Nasrudin sebenarnya. Tidak dihadirkannya baju korban dalam persidangan sebagai barang bukti oleh penyidik, kata Antasari, melawan hukum dan merugikan penggugat.

Untuk itu, Antasari menggugat para pihak tergugat untuk memulihkan nama baik penggugat dengan mengganti kerugian materil Rp300 juta serta immaterial Rp20 Miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement