Punk tak rela disebut 'Anak Punk'

Prabowo (Okezone), Jurnalis
Jum'at 23 Desember 2011 03:37 WIB
Share :

Sindonews.com - Komunitas Punk di Yogyakarta yang terdiri dari Respect, Resist, dan Exist tidak rela masyarakat memanggil mereka dengan sebutan ‘Anak Punk’.

Alasannya, sangat simpel. Mereka merupakan komunitas masyarakat yang terdiri dari berbagai kalangan dan bukan hanya sekadar anak-anak atau remaja. Komunitas-komunitas Punk di Yogyakarta ini berkumpul untuk melakukan demo, Kamis (22/12/2011). Aksi dimulai dari Tugu Yogyakarta kemudian berjalan kaki ke arah selatan menuju depan Gedung Agung, Jalan Ahmad Yani Yogyakarta.

Sesampainya di depan kantor keprisidenan, mereka berorasi bergantian dan menyebarkan beberapa selebaran. Selama dalam perjalanan, petugas kepolisian baik berseragam maun berpakaian preman mengawasi secara ketat terhadap komunitas Punk Yogyakarta ini.

Dalam orasinya, mereka mengecam tindakan pemerintah, khususnya Wali Kota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kapolda yang menangkap dan menggunduli 65 anak Punk di Aceh saat menggelar konser amal di Taman Budaya Banda Aceh, 10 Desember lalu.

Sedikitnya ada tujuh tuntutan yang disuarakan komunitas Punk Yogyakarta. Yakni, bebaskan dengan segera Punk di Aceh yang telah ditangkap oleh kepolisian. Segala bentuk penangkapan, pencekalan, intimidasi terhadap Punk di Aceh adalah bentuk pelanggaran HAM.

Selain itu, mereka juga menuntut rehabilitasi nama baik dan status para individu Punk di Aceh untuk kembali ke masyarakat sebelumnya. Yang awalnya bekerja, harus bisa tetap dikembalikan ke tempat mereka bekerja. Mereka yang masih sekolah harus tetap bisa melanjutkan sekolahnya.

Kemudian, mereka minta perlindungan terhadap hak-hak Punk, seperti warga negara sipil lainnya untuk tetap bebas berkarya, berekspesi, dan berkelompok. Pertanggunjawaban Wali Kota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan minta dipanggil Punk bukan Anak Punk, serta menolak disahkannya perda pelarangan Punk di Aceh.

“Penampilan bukanlah cerminan mutlak atas akhlak dan perilaku secara umum, tetapi lebih kepada hak dasar setiap manusia untuk bisa mengekpresikan dirinya secara mutlak. Selama tidak mengganggu ketertiban umum, mestinya tidak menjadi masalah,” kata Alin, salah satu komunitas Punk di Yogyakarta.

Pria yang masih menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta ini juga menyampaikan jangan melihat komunitas Punk atas dasar prasangka.

“Kalau memang niat pemerintah di Aceh akan melakukan pembinaan agar teman-teman Punk bisa kembali ke kehidupan normal dan tidak menyimpang, bangaimana dengan nasib gelandangan dan tunawisma? Bagaimana dengan anggota DPR yang terkait masalah korupsi, kolusi, mesum, dan membohongi public?"

Sambung dia, "Apakah mereka tidak berperilaku menyimpang? Bagaimana dengan aparatur negara yang juga bekelakuan sama? Makanya, jangan melihat komunitas Punk hanya atas dasar prasangka.” 



(Hariyanto Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya