Kapolri Pantau Kasus Kriminalisasi Bocah Pencuri Sandal

K. Yudha Wirakusuma, Jurnalis
Senin 02 Januari 2012 18:14 WIB
Ilustrasi (Foto: Genta Wahyu/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menegaskan dirinya memberi atensi khusus terhadap kasus yang menimpa AAL, seorang bocah yang didakwa mencuri sandal milik anggota polisi di Palu, Sulawesi Tengah.
 
"Sekali lagi, Kapolres, Kapolda sudah menyampaikan bahwa itu akan ada langkah-langkah lebih lanjut," kata Kapolri di Gedung Bursa Efek Jakarta, Senin (2/1/2011).
 
Saat ditanya soal proses hukumnya, Kapolri enggan menjawab secara rinci. "Sekali lagi Kapolres dan Kapolda sedang ada langkah-langkah," tukasnya.
 
AAL, seorang bcah berusia 15 tahun tak pernah menyangka jika sepasang sandal jepit butut warna putih kusam yang ditemukannya di pinggir Jalan Zebra, Kota Palu, akan menyeretnya ke meja hijau. Jaksa mendakwa AAL dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
 
Kasus pencurian 'barang sepele' sebelumnya juga terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, antara lain pencurian semangka oleh dua warga Kota Kediri dan pencurian buah kakau oleh seorang nenek warga Kabupaten Banyumas.
 
Nasib berbeda didapatkan pelaku pencurian tersebut, dimana PN Kota Kediri memberikan vonis lepas kepada pencuri semangka, sementara nenek pencuri kakau mendapatkan putusan hukuman 1 bulan 15 hari penjara.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya