SIDOARJO - Meski sudah tiga kali menghadiri sidang, namun Maisyaroh, istri almarhum Riyadhus Solihin, tetap tak kuasa mengikuti persidangan. Istri korban mendadak pingsan. Riyadhus adalah sopir antar jemput karyawan pabrik yang juga guru ngaji yang tewas ditembak oleh Briptu Eko Ristanto.
Sejak menghadiri sidang Rabu (4/12/2012) sekira pukul 10.00 WIB, mata Maisyaroh sudah tampak sembab. Selain itu, Maisyaroh yang duduk di depan didampingi kakak tertuanya, Mairini, tampak berkali-kali menangis dan menutupi wajahnya dengan tangan.
Sidang yang dipimpin Bahtiar Sitompul merupakan sidang lanjutan atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Briptu Eko Ristanto.
Dalam eksepsi, penasihat hukum terdakwa yang diketuai Trimoelya D Soerjadi mengajukan keberatan atas penggunaan istilah alibi. Penasihat hukum juga menduga ada pelanggaran HAM karena saat dilakukan pemberkasan kasus, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.
Selain mengajukan keberatan, penasihat hukum juga mengajukan permintaan menghadirkan barang bukti celurit yang disebutkan dalam BAP.
Menurut penasihat hukum terdakwa, meski terdakwa mencabut keterangan adanya celurit, namun para saksi lain dalam keterangan mereka belum mencabut keberadaan senjata tajam tersebut.
Saat berdebat soal barang bukti celurit itulah emosi Maisyaroh terbakar. Pasalnya, seperti diketahui sebelumnya polisi membuat laporan palsu jika Riyadhus menyerang polisi lebih dulu dengan celurit saat akan ditangkap.
Padahal berdasarkan hasil investigasi tim pencari fakta yang dibentuk oleh Polda Jatim, tidak menemukan celurit seperti diminta dihadirkan oleh penasihat hukum. Maisyroh pun pingsan dan digotong keluar ruang sidang.
(Dian AF)