Selama 2011, Kinerja KPK Turun Drastis

Susi Fatimah, Jurnalis
Minggu 08 Januari 2012 16:07 WIB
Gedung KPK (Dok: okezone)
Share :

JAKARTA - Persepsi atas kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi turun drastis khususnya dalam menyeret para koruptor ke pengadilan.

Hal tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 8 hingga 17 Desember 2011 lalu dengan melibatkan 1.220 responden di seluruh Indonesia.

LSI merilis pada Desember 2008 persepsi atas kinerja KPK dalam memberantas korupsi sebanyak 65 persen, kemudian naik 1 persen di 2009 menjadi 66 persen, dan 2010 turun menjadi 61 persen, sementara di 2011 turun drastis diangka 49 persen.

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Kuskridho Ambardi atau biasa disapa Dido mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya penilaian rakyat terhadap kinerja KPK secara umum baik.

Selain itu pada 2009 hingga 2010 meski muncul kasus Cicak dan Buaya yang menyeret beberapa nama pimpinan KPK yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah serta ada juga kasus Bank Century namun KPK masih dipercaya publik.

"Penilaian negatif baru mulai muncul pada 2011 ketika skandal Nazaruddin muncul dan banyak opini negatif melibatkan KPK ke dalam kasus tersebut," tuturnya.

Terlebih Komite Etik KPK dibentuk untuk menilai dugaan pelanggaran etika dan pidana yang dilakukan oknum pimpinan dan pejabat KPK yakni Chanda M. Hamzah dan Ade Rahardja dalam kasu Nazaruddin.

Kendati kinerja KPK turun dimata publik, tingkat kepercayaan masyarakat kepada para pimpinan KPK yang baru tinggi. Hal ini dibuktikan dengan sebanyak 52,9 persen publik mengaku yakin, 12,2 persen sangat yakin dan 28,4 persen tidak yakin.

"Sebagian besar dari mereka optimisme dengan kepemimpinan KPK yang baru ini. Dan sekira 65 persen responden yang mengikuti pemilihan KPK tersebut percaya KPK baru akan lebih baik dari KPK sebelumnya," paparnya.

Melihat publik yang optimis demikian, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan kepercayaan publik yang demikian akan dijadikan sebagai modal KPK ke depan.

"Ini modal, persoalanya apakah pimpinan KPK bisa menggunakan modal itu. Kita berharap KPK menjadi suporting bagi lembaga penegakan hukum lainnya," tutur dosen hukum Universitas Trisakti ini.

(Amril Amarullah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya