MUI Minta Pemerintah Bikin UU Antimiras

Mustholih, Jurnalis
Rabu 18 Januari 2012 11:37 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah agar membuat undang-undang yang mengatur peredaran minuman keras (miras). MUI khawatir, miras yang dijual bebas tanpa dibatasi aturan termasuk peraturan daerah akan menimbulkan kegaduhan moral.
 
“MUI mengusulkan agar Perda Miras dibuat menjadi Undang-Undang Antimiras. Kenapa menjadi undang-undang, karena kita ingin ada pelarangan secara menyeluruh. Tapi ada pengecualian kalau ada yang mengkonsumsi terbatas,” kata Koordinator Ketua Harian MUI Maruf Amin di kantor MUI, Jakarta, Rabu (18/1/2012).
 
Maruf menjelaskan, miras hanya bisa diedarkan di tempat-tempat tertentu yang masuk kategori pengecualian, misalnya hotel. Dalam kesempatan tersebut, MUI juga mengingatkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi agar berhenti mengeluarkan pernyataan terkait isu bahwa pemerintah mencabut Perda miras di beberapa daerah.
 
Menurut Maruf, klarifikasi yang diberikan Mendagri cenderung bersifat instruksi karena mengatakan Perda itu bertentangan dengan Keputusan Presiden. “Kita memahami itu instruksi bukan klarifikasi. Yang harus dievaluasi Keppres, kan dikatakan Perda bertentangan dengan Kepres, kalau persoalannya seperti itu maka yang dievaluasi Kepres itu sendiri,” katanya.
 
Sementara kepada masyarakat yang unjuk rasa menentang pencabutan Perda antimiras, Maruf mengimbau agar mereka menghindari kekerasan.

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya