BANDUNG - Ratusan buruh memadati ruang sidang perkara gugatan upah minimum kabupaten (UMK) Bekasi oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Para buruh yang pekan lalu sempat memblokir tol Cibitung, datang sejak pagi tadi menggunakan beberapa bus. Mereka tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Ruang sidang disesaki ratusan buruh. Bahkan puluhan buruh lainnya tidak kebagian masuk ke ruang sidang, memilih untuk duduk di tangga dan halaman PTUN.
Persidangan yang beragenda putusan sela ini berlangsung di tengah isu terjadinya demonstrasi buruh besar-besaran di Bekasi.
Salah seorang buruh yang mengawal sidang, Deden (35), menyebutkan pihaknya akan terus mengawal sidang pencabutan gugatan Apindo. Apindo keberatan dengan UMK yang sekarang ditetapkan.
“Jika dicabut, upah kami jadi Rp1,2 juta, mana cukup untuk hidup di Bekasi,” tukas Deden, Selasa (24/1/2012).
Pria yang sudah 16 tahun bekerja di PT Kyoya Indonesia itu menambahkan, sebenarnya pihak pemilik perusahaan asal Jepang tidak keberatan dengan revisi UMK. “Apindo saja yang keberatan,” tambahnya.
Menurutnya, penetapan UMK versi buruh sudah diperkuat dengan survei kebutuhan hidup di lapangan. Karena itu, jika pengadilan memenangkan gugatan Apindo, para buruh akan menunggu instruksi dari pimpinan.
“Iya sebagai anggota kita ikut pimpinan. Saya sih persoalan ini ingin cepat selesai," ujarnya.
Pangkal persoalan gugatan itu bermula dari keluarnya SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1558-Bangsos/2011 yang menetapkan UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp1,491 juta atau naik 11 persen dari kebutuhan hidup layak, meningkat dibanding 2011 sebesar Rp1.286.421.
(Dian AF)