JAKARTA - Ketua Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Gamawan Fauzi, akan mencoret nama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dari posisi Wakil Ketua.
Pasalnya, Komisi II DPR mempersoalkan keberadaan Amir sebagai kader Partai Demokrat dalam komposisi Timsel KPU-Bawaslu. "Wakil Ketua ditiadakan saja sekalian. Namun, saya akan bicarakan terlebih dahulu dengan Pak Amir," kata Gamawan usai rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Gamawan mengatakan, sebenarnya Amir tidak meminta untuk dilibatkan dalam Timsel KPU-Bawaslu. Justru pengajuan menjadi Wakil Ketua Timsel KPU-Bawaslu ketika Patrialis Akbar masih menjabat Menkumham. Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mereshuffle jabatan Menkumham dari Patrialis kepada Amir.
Kendati demikian, Gamawan tidak menjelaskan alasannya mengapa baru sekarang hal tersebut dipikirkan. Padahal, sejumlah pihak mempersoalkan keberadaan Amir ketika pembentukan Timsel KPU-Bawaslu.
Meski ada kemungkinan untuk menghapus posisi wakil ketua, dia menegaskan, hal tersebut tidak akan mengganggu kinerja Timsel KPU-Bawaslu dalam menyeleksi para calon.
"Kalau saya berhalangan bagaimana? Ini hanya niat baik. Unsur pemerintahkan cuma 3, unsur masyrakat 8. Kalau saya masukkan unsur pemerintah 9, saya tidak melanggar undang-undang," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu.
Sebelumnya, Komisi II DPR mempersoalkan keberadaan Amir dalam komposisi Timsel KPU-Bawaslu. Mereka merasa khawatir dengan terlibatnya Amir dapat mempengaruhi independensi Anggota Timsel KPU-Bawaslu.
Selain itu, posisi Amir yang juga kader Partai Demokrat dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam tubuh Timsel KPU-Bawaslu. Bahkan, sejumlah anggota Komisi II DPR menduga terlibatnya Amir dalam Timsel KPU-Bawaslu sebagai bentuk upaya untuk menopang kepentingan partai tertentu. (tri)
(Carolina Christina)