3 Pengedar Ganja di Cakung Diringkus Polisi

Catur Nugroho Saputra, Jurnalis
Selasa 31 Januari 2012 01:03 WIB
Share :

JAKARTA- Tiga orang pengedar ganja dibekuk Polres Metro Jakarta Timur secara terpisah. Ketiganya merupakan pengedar ganja yang biasa beroperasi di wilayah Duren Sawit dan Cakung.

"Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Polisi Didik Haryadi kepada wartawan, Senin (30/1/2012).

Dari ketiga tersangka, kata Didik ditemukan setengah kilogram ganja yang dibungkus koran dan siap diedarkan.

Tersangka yang tertangkap pertama adalah Yudi prasetyo (19), dia ditangkap di halaman Bioskop Buaran. Atas pengembangan selanjutnya, ditangkaplah Herman (25) di Jalan Gusti Ngurah Rai, Lapangan Perumnas dan Subur Rudianto (30) di Bojong Rangkong, Pulogebang Jakarta Timur.

Ketiganya kini menjadi tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Timur. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 (1) sub 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun maksimal 20 tahun. Sementara pasal 111 minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Didik mengatakan selama bulan Januari 2012 ini, aparat kepolisian Polres Jakarta Timur  telah mengungkap 32 kasus tindak pidana narkoba dan telah menahan 51 tersangka.

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya