JAKARTA - Akhirnya Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mundur dari posisi Wakil Ketua Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (2/2/2012).
"Iya (mundur)," ujar Gamawan.
Gamawan mengatakan masuknya nama Amir sebagai wakil atas usulan dirinya. Hal itu menurut Gamawan dianggap perlu bila dirinya tidak bisa menghadiri rapat dengan DPR pada waktu-waktu tertentu maka bisa digantikan oleh wakil.
"Tetapi saya untuk mewujudkan kelancaran. Karena pasti dalam setiap pelaksanaan tugas Timsel harus melaporkan kepada DPR supaya jangan terganggu kalau saya berhalangan, kita adakan wakil," tuturnya.
Kata Gamawan, usulan tersebut sah-sah saja. "Iya dari saya. Saya yang mengusulkan untuk kelancaran dan itu persepsi yang wajar-wajar saja. Tetapi kalau DPR tidak mau menerima wakil itu ya tidak apa-apa Pak Amir mundur," ucap Gamawan.
Gamawan mengakui sebetulnya posisi wakil Timsel tidak ada di dalam Undang-undang, namun bukan berati tidak boleh. "Saya menganggap bukan tidak boleh. Wakil menteri juga tidak ada dalam UUD tetapi ada dalam UU," paparnya.
Saat ditanya pertimbangan memilih Menkum HAM sebagai wakil Timsel, Gamawan mengatakan karena sejak prosesnya ketika itu melibatkan Menkum HAM.
"Karena waktu prosesnya dulu juga dengan Menkum HAM, karena itu dimasukkan sebagai wakil," tutupnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR mempersoalkan keberadaan Amir sebagai kader Partai Demokrat dalam komposisi Timsel KPU-Bawaslu. Mereka khawatir dengan terlibatnya Amir dapat mempengaruhi independensi anggota Timsel. (sus)
(Ahmad Dani)